Laman

Senin, 16 Agustus 2010

Ramadan Sebagai Media Pemersatu Umat

Ahmad Zuhairuz Zaman*)

Bagai kalangan akademis, tentu tidak asing nama-nama besar seperti: Socrates, Plato, Aristoteles dan sebagainya. Mereka adalah para filosof besar yang punya pengaruh besar pula terhadap peradaban Barat, namun "hanya" melalui karya tulisnya saja. Sengaja penulis memberi tanda petik pada kalimat "hanya", untuk mengibaratkan kekurang sempurnaan mereka yang boleh jadi mengurangi kebesaran nama mereka. Kelemahan tersebut semakin kentara ketika dibandingkan dengan peran seorang yang dikenal kaumnya sebagai "ummy" atau buta huruf, akan tetapi mampu merubah peradaban paganisme dan jahiliyah Arab secara nyata dan praksis hanya dalam masa 23 tahun saja, tanpa harus menciptakan sabuah karya tulis apapun! Ya, beliau adalah junjungan kita Kanjeng Nabi Muhammad saw.

Problematika Bilangan Rakaat Shalat Tarawih

Oleh: A. Badruttamam Hasan*)

Bulan Ramadhan adalah bulan termulia; bulan turunnya Al-Qur`an untuk pertama kali, bulan penuh ampunan, rahmah serta ridho Allah Subhanahu wa Ta`ala, bulan yang penuh dengan momen-momen terkabulnya doa, di bulan ini terdapat lailatul qadar, yakni suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Bulan Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dengan melakukan berbagai macam amal ibadah.
Diantara ibadah yang mendapat penekanan khusus pada bulan Ramadhan adalah qiyam Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa melaksanakan qiyam pada (malam) bulan Ramadhan karena meyakini keutamaannya dan karena mencari pahala (bukan karena tujuan pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat". (Muttafaq `alaih).
Qiyam Ramadhan yang dimaksud pada hadis di atas bisa dilaksanakan dengan shalat Tarawih atau ibadah lainnya.(1)

Puasanya Orang-Orang Saleh

Ade Machnun Saputra,Lc.

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.

Kewajiban puasa Ramadhan berlandaskan al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma.
"Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Umar, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Islam berdiri atas lima pilar: kesaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah (Makkah) dan berpuasa di bulan Ramadhan."

Berdasarkan keterangan di atas maka kewajiban puasa Ramadhan sangat terang. Barang siapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan maka dia termasuk orang kafir, kecuali bagi mereka yang hidup pada zaman Islam masih baru atau orang yang hidup jauh dari ulama.

FIKIH DAKWAH (Kaidah-Kaidah dalam Menyikapi Permasalahan Masyarakat)



A. Badruttamam Hasan*)

Aktivitas masyarakat dewasa ini berkembang begitu cepat dan pesat, melampaui kecepatan berpikir manusia. Demikian ungkap Dr. Ali Gom'ah, Mufti Negara Mesir. Realita ini berdampak pada munculnya penyikapan-penyikapan yang cenderung datar dan mengambang dari berbagai macam lapisan masyarakat, termasuk diantaranya para da'i. Sehingga tidak jarang sikap-sikap tersebut bukannya menyelesaikan masalah. Akan tetapi malah sebaliknya, semakin menambah runyam permasalahan yang ada.

Oleh karena itu, kiranya sangat diperlukan adanya kaidah-kaidah khusus dalam menyikapi berbagai permasalahan masyarakat, terutama bagi para da'i. Dengan mengikuti kaidah-kaidah ini, diharapkan para da'i dapat lebih arif dalam menyikapi setiap permasalahan yang sedang terjadi serta mampu menyelesaikannya. Hal ini tentunya akan sangat mendukung keberhasilan dalam berdakwah.

Berikut ini adalah beberapa kaidah dimaksud yang disarikan dari Kajian Fikih Dakwah yang diasuh oleh Habib Ali Al-Juffri dan disampaikan kepada para peserta Daurah Shaifiyah XV Pesantren Darul Mushthafa, Tarim Hadhramaut Yaman, pada hari Sabtu malam Ahad, 5 Sya'ban 1431 H./17 Juli 2010 M. dengan beberapa pengurangan dan penambahan tanpa merubah subtansinya.