Laman

Sabtu, 01 Mei 2010

Lakpesdam NU Yaman Kaji Hukum Donor Organ Tubuh

LAKPESDAM PCINU Yaman (30/04/`10) menggelar acara diskusi fiqh kontemporer, bertempat di mushola asrama mahasiswa fakultas syariah wal qonun universitas Al Ahgaff, acara yang dimulai pukul 08.30 itu dapat terlaksana dengan baik, hal ini ditandai dengan banyaknya jumlah peserta yang hadir.


Anggota Musytasar PCI NU Yaman, saudara Sirajuddin Mukhtar didaulat sebagai pemateri utama, didampingi Bahrul ulum selaku moderator. Pada kesempatan itu, Siraj memaparkan isi materi yang dinukil dari karya Dr. Said Ramadlan Buthi dengan sangat gamblang. Menurutnya, konsentrasi materi ini dilakukan agar bisa membatasi ruang gerak masalah, sehingga tidak melebar pada pembahasan lain diluar jangkauan dan kemampuan diskusan.
Diskusi yang mengetengahkan judul pokok transpalansi organ tubuh manusia itu lebih bersifat transformative knowledge, sehingga peserta cukup merespon ulang seputar keabsahan ijtihad para ulama tentang hukum pemindahan organ tubuh.
Pada sesi penyampaian materi awal, Siraj panggilan akrab mahasiswa asal Banten itu, membagi objek kasus peralihan organ tubuh manusia menjadi dua bagian, yaitu; ketika pendonor organ itu hidup atau mati. Ia merujuk tafsil-tafsil hukum, dengan memperhatikan kenyataan, bahwa obyek pindah organ ini bila dalam keadaan hidup, terkadang ada hak orang lain pada diri orang tersebut, seperti hak qisas ataupun tak ada sama sekali keterkaitan pada hak orang lain. Adapun kebolehan intifa’ al a’dlo’ harus memenuhi beberapa syarat khusus, misalnya syarat keadaan darurat bagi pasien ( jika tidak melakukanya akan mati) serta kepastian keselamatan donatur saat pengoprasian harus jelas.
Sementara pada sesi pendalaman materi, Arya Muhammad mengomentari pendapat syafi’iyah tentang diperbolehkannya al mudlthar untuk memakan daging manusia mahdaru al dam. Menurut putra KH. Ali Masyhuri Sidoarjo itu, hal tersebut tidak mu’tamad, sebab kemarjuhan memakan daging manusia dalam keadaan seperti itu, sebagaimana diterangkan dalam Hasyiah Qulyubi wa ‘Umairoh. Isykal itu kemudian dikomfrontasikan dengan Tuhfah Ibn Hajar dan Mughni Syirbini oleh saudara Badruttamam, dalam kitab itu dengan jelas memperbolehkan hukum tersebut. Dan seperti maklum di dalam madhab Syafii, Tuhfah adalah kitab yang lebih mu`tamad dari pada Qulyubi.
Tepat pukul 23.00 acara diskusi ditutup dengan pembacaan kesimpulan hasil pembahasan materi, satu diantaranya adalah memperbolehkan memindah organ tubuh ke tubuh orang lain dengan prasyarat khusus sebagaimana telah dirumuskan Dr. Said Ramadlan buti dalam kitabnya Qodoya Fiqhiyah Muashiroh. Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar