Laman

Minggu, 01 Mei 2011

Anti Madzhab dan Pintu-Pintu Radikalisme

Oleh: Ghufron bin Mutsani

Akhir-akhir ini, sering kita dengar banyaknya mahasiswa yang menjadi korban cuci otak dan direkrut menjadi anggota sebuah kelompok, yang diisukan bahwa kelompok tersebut adalah NII. Jika kita mendegar cerita para korban, NII merekrut korban dengan memanfatkan dalil ayat-ayat al Quran sebagai jalan kelompoknya untuk membenarkan argumennya dan juga sebagai cara menarik korban untuk ikut menjadi anggotanya. Setelah korban tertarik dan mau menjadi kelompoknya, korban ditariki iuran dan bahkan NII menghalalkan mencuri uang dari orang di luar kelompoknya. Karena menurt mereka, orang diluar kelompoknya adalah kafir, walaupun orang tersebut sebenarnya adalah orang muslim. Karena itu, menurut mereka, hartanya halal untuk diambil.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa korbannya mahasiswa dan kenapa korban mudah percaya dengan panafsiran al Quran gaya NII. Diantara kemungkinannya adalah karena mahasiswa adalah masih muda, sehingga masih mudah dibangkitkan militansinya, dan penggunaan ayat-ayat al Quran oleh NII adalah karena kedekatan emosional dan rasa percaya mahasiswa muslim dengan kitab sucinya tersebut sebagai dasar argumen, walaupun penafsiran-penafsiran NII belum tentu benar. Bahkan jika melihat cerita para korban diatas, tentang bagaimana NII menafsirkan ayat-ayat al Quran, itu adalah jelas salah, karena penafsirannya telah bertentanagan dengan Islam sendiri, dan keluar dari Ijma ulama. Seperti mengkafirkan orang diluar kelompoknya dan menghalakan mencuri orang diluar kelompoknya. Bagaimana munkin umat Islam zaman sekarang terbatas hanya pada kelompok NII, dan namanya pencurian, baik yang dicuri harta orang muslim atau non muslim (kafir) adalah tetap haram dalam Islam. Tetapi yang aneh, kenapa para korban mudah setuju dengan bujuk rayuan penafsiran al Quran gaya NII. Hal ini dimungkinkan NII di awal, lewat bujuk rayunya, telah berhasil membangkitkan jiwa militan beragama korban dan disertai lemahnya ilmu pengetahuan agama korban, sehingga korban mudah tertarik dan tidak bisa mengkoreksi atau mengkritisi penafsiran al Quran gaya NII tersebut. Karena itu, sasaran NII bukan kalangan santri, yang sebenarnya mereka lebih bersemangat dalam beragama, tetapi hasil pendidikan agama kaum santri di pesantren bisa menjawab atau setidaknya membentengi diri dari rayuan-rayuan menyesatkan berlabel agama. Hal ini terbukti, salah satu korban yang bisa menyelamatkan diri dari cuci otak NII karena bisa menolak argumen NII adalah dulunya pernah belajar lama di pesantren. Bahkan mahasiswa yang aktif di kelompok pengajian kampus masih saja termakan bujuk rayu NII.


Diantara mudahnya doktrin-doktrin radikal dan ektrim bisa masuk disebagian umat Islam adalah karena di tanamkannya doktrin untuk kembali ke al Quran dan Sunah secara langsung dikalangan orang awam, atau disebut anti bermadzhab atau anti taqlid kepada ulama, dan doktrin ini biasanya juga ditanamkan di kalangan mahasiswa yang belajar agama melalui kelompok-kelompok pengajian yang ada di kampus-kampus, bahkan pengajian semacam ini lebih rame diikuti mahasiswa pendidikan non agama atau di kampus-kampus umum dan rata-rata mereka sebelumnya belum atau masih sedikit belajar agama. Doktrin ini mengharamkan bertaqlid ke para ulama mujtahid, seperti madzhab empat(Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi’iy dan Hambaliy), hingga setiap orang, tanpa ada klasifikasi standar kemampuan mereka, diajak menggali(isthimbath) hukum dari Quran dan Sunah secara langsung, sedangkan mereka tak punya alat atau kemapuan berijtihad, karena doktrin tersebut tidak memberi syarat bahwa mereka harus memenuhi kemampuan berijtihad ketika mereka akan menggali hukum secara langsung dari al Quran dan Sunah, tanpa mengikuti hasil ijtihad ulama mujtahid. Akhirnya, ketika doktrin tersebut telah tertanam dalam diri mereka, mereka akan mudah menerima doktrin-doktrin baru asalkan doktrin tersebut dilandaskan pada ayat al Quran atau Sunah dan cocok dengan pemahaman sederhana mereka. Sedangkan apakah penerapan makna ayat al Quran dan Sunah sebagai landasan doktin baru tersebut adalah tepat, baik dari segi istidlal (pengambilan dalil ) atau isthimbath (penggalian hukum). Apakah ayat tersebut sifatnya masih terlalu umum, global atau masih mutlak sehingga masih perlu perincian dan penjelasan dari ayat-ayat al Quran yang lain ataupun Sunah. Atau ayat tsb. ternyata mansukh(dihapus efeknya terhadap hukum), atau pemahaman yang mereka miliki ternyata berbenturan (ta’arudh) dengan ayat yang lain, yang kadang mereka tidak tahu. Hal-hal semacam itu yang sering terabaiakan oleh mereka yang semangat untuk tidak bertaqlid, tetapi akhinya mengambil isi al Quran sepotong-sepotong dan akhirnya juga tidak menemukan makna yang dikehendaki oleh al Quran dan Sunah itu sendiri. Karena bisa saja pemahaman ayat al Quran yang dimiliki seseorang berbeda dengan makna yang dikehendaki al Quran itu sendiri. Dan sebenarnya masih banyak ketentuan-ketentuan yang lain yang harus terpenuhi bagi setiap orang yang ingin menggali isi al Quran secara langsung, dan kemampuan seperti itu jarang dimiliki kecuali oleh para mujtahid, bukan orang awam yang seharusnya bertaqlid pada ulama mujtahid. Oleh karena itu. kita tidak mengatakan bahwa al Quran dan Sunah sebagai sumber radikalisme dan ekstrimisme, tetapi malah sebaliknya, keduanya adalah sumber kedamaian. Tetapi, kedangkalan kemampuan dan tidak mau merujuk kepada para ulama bisa membuat orang mengambil ayat sepotong-potong, yang terkadang isinya berkonotasi kekerasan.

Di sini kita tidak mengatakan, bahwa orang anti madzhab adalah orang yang radikal dan ektrim, tetapi cara beragama mereka seperti itu akan lebih mudah bagi mereka untuk terbawa pada faham yang yang lain, diantaranya faham bergaya radikal atau ektrim yang berlabel agama, yaitu ketika faham tersebut kebetulan memanfatkan ayat al Quran dan Sunah untuk menjustifikasi tindakannya atau sikapnya, bahkan anak-anak muda anti madzhab seperti ini bisa jadi lahan subur bagi faham radikal atau ektrim untuk menyebarkan fahamnya. Bentuk radikal atau ektrim yang bisa mempengaruhi merekapun bisa beragam. Ada yang modelnya gampang mengkafirkan orang lain, ada yang menggunakan kekerasan tidak pada tempatnya, dll. Hal ini bisa mudah terjadi ketika milintansi mereka sebelumnya sudah ditumbuhkan, terus mereka awalnya juga sudah didoktrin untuk tidak bertaqlid, tetapi disertai kelemahan mereka dalam ilmu-ilmu ijtihad dan kemudian ada orang atau kelompok lain menawari mereka sebuah faham dan pambawa faham tersebut menyebutkan ayat-ayat al Quran untuk membenarkan fahamnya, maka dengan ini mereka akan cepat tertarik, dengan keyakinan ini adalah bagian dari kembali ke Quran dan Sunah. Dan mereka tidak terlebih dahulu merujuk ke para ulama yang ahli di bidangnya, baik melului membaca kitab-kitab mereka atau dengan bertanya langsung pada ulama yang ada, apakah faham tersebut dan pemahaman ayat yang mereka gunakan benar atau tidak. Yang penting faham tersebut membawa sepotong ayat Quran -dengan pemahaman yang masih perlu dipertanyakan- mereka akan mudah percaya. Sebenarnya mereka beralih dari tidak bertaqlid kepada para ulama, tetapi bertaqlid kepada yang lainnya, karena inti bertaqlid adalah menerima kesimpulan orang lain dan mereka dengan mudah menerima pemahaman ayat al Quran yang di simpulkan oleh orang lain.

Contoh-contoh di atas akan beda kejadiannya bila hal tersebut terjadi pada orang yang cara beragamanya dengan jalan bermadzhab, yang berprinsip “jika dia tidak mampu berijtihad maka dia harus bertaqlid dengan para ahlinya, yaitu para mujathid”. Para mujtahid ketika menggali hukum juga dari al Quran dan Sunah, karena ijtihad adalah mencurahkan segala kemapuan untuk mengetahui hukum syar’iy yang diambil dari al Quran, Sunah dan dalil yang lainya, tetapi kemampuan mereka memenuhi prosedur untuk berijtihad. Hingga mereka lebih selamat dalam mengambil makna dari al Quran dan Sunah, begitu juga orang yang bertaqlid kepada mereka. Ketika ada faham baru, walaupun faham tersebut membawa dalil ayat al Quran dan Sunah, maka orang bermadzhab tidak akan langsung percaya, tetapi mereka akan mengoreksi faham itu terlebih dahulu, melalui kitab-kitab para ulama, keliru atau tidak faham tersebut, tepat atau tidak pemahaman ayat al Quran dan Sunah seperti itu. Dan jika kita merujuk kepada para ulama, maka kita bisa memahami masalahnya secara penuh. Seperti dijelaskan di awal bahwa isi al Quran dan Sunah satu sama lain saling menjelaskan. Semisal ketika membahas Jihad, maka ulama memberi penjelasan apa yang dimaksud Jihad, bagaimana prosedurya, apa saja syarat-syaratnya, kondisi seperi apa yang membolehkan atau mengharuskan berjihad, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berjihad, dll. yang semua penjelasan itu digali dari al Quran dan Sunah. Jadi tidak hanya membaca ayat yang memerintahkan berjihad saja, dan kemudian semangat untuk melaksanakanya, tetapi mengabaikan keterangan yang lain tentang Jihad. Ini yang dikatakan Dr. Sayid Muhammad bin Alawiy al Maliki, orang yang berjihad tetapi tak punya ijtihad, yaitu semangat berjuang tetapi tak punya kesungguhan dalam belajar, malas merujuk ke para ulama untuk memahami masalahnya dengan baik. Akhirnya, sadar tidak sadar, malah merusak agama. Oleh karena itu, beragama dengan mengikuti para ulama madzhab maka akan membuat kita lebih terbimbing, selamat, dan stabil dalam menjalani agama, dan juga terhindar dari faham-faham yang menyesatkan. Wallahu a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar