Laman

Sabtu, 04 Mei 2013

“AL-KITAB” DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH

Senin, 22-04-2013
“AL-KITAB” DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH

Reportase Lakpesdam NU Yaman
Diskusi Reguler “Ushul Fiqh Studies”
Tarim - Setelah menunggu hampir satu bulan akhirnya pada hari Senin, 22 April 2013 M, Lakpesdam NU Yaman berhasil menggelar diskusi “Ushul Fiqh Studies”-nya untuk yang kedua kali. Kajian reguler yang dicanangkan akan terlaksana setiap dwi-pekanan ini, karena beberapa hal kendala terpaksa molor dari hari yang telah ditentukan. Ujian bulanan (syahri) adalah satu diantara sekian penyebab molornya kajian “Ushul Fiqh Studies” kali ini.

Pada diskusi perdana kemarin dengan pemateri Nuril Izza mengkaji seputar historisitas berdirinya bangunan Ushul Fiqh, sebagai gerbang pengantar kajian “Ushul Fiqh Studies”. Dan pada kesempatan kedua ini, setelah melewati proses rembuk dengan beberapa pihak, maka disepakatilah untuk menjadikan kitab Jam’ul Jawami’, salah satu karya monumental Taj al-Din al-Subki, sebagai materi primer dan obyek diskusi.

Dalam diskusi yang berlokasi di mushalla lantai III asrama baru, al-Quhum, itu tampil sebagai pemateri Muhammad Fuad Mas’ud, Koordinator Lakpesdam NU Yaman 2012-2014. Sedangkan moderator dipercayakan kepada Thohirin, salah seorang anggota Lakpesdam. Acara dimulai sekitar jam 21.00 waktu setempat. Di hadapan para peserta diskusi kurang lebih dua puluh (20) orang, pemateri memulai paparannya. Ia katakan, sengaja pengantar dan pembukaan (mukaddimah) dilewatkan, dan langsung menukik pada al-Kitab al-Awwal (bab pertama) tentang al-Kitab dan pembahasan al-Aqwal. Dijelaskannya bahwa al-Kitab adalah nama lain atau padanan dari al-Qur’an, sebagaimana teks Jam’ul Jawami’ bicara. Namun tak dapat disangkal adanya pendapat sarjana Ushul Fiqh lainnya yang menyatakan perbedaan antara al-Kitab dan al-Qur’an. Terus saja pemuda asal Sunda ini mengurai benang yang tampak kusut pada kata-kata al-Subki. Definisi al-Qur’an, pembahasan basmalah, bacaan (qira’ah) mutawatir dan syadz tidak luput dari bidikannya. Kalimat demi kalimat ia deskripsikan dengan bahasa khas Sunda-nya dan sesekali komentar kritik terlontar darinya. Kemudian iapun mengemukakan pembahasan yang paling menarik –menurutnya- untuk didiskusikan malam ini adalah sebuah hipotesis al-Subki, sebagaimana diamini oleh banyak sarjana Ushul Fiqh sebelumnya termasuk al-Razi, yang menyatakan bahwa “dalil-dalil transfersial (naqliyah) dalam kondisi tertentu, seperti statusnya yang mutawatir atau telah disaksikan (musyaahadah), bisa saja mengantarkan kepada sebuah keyakinan (al-yaqiin)”.

Masih menurut mas Fuad, sapaan akrabnya, sambil menyitir ungkapan al-Buthi dalam bukunya Idz Yugholitunak, banyak sekali dari orang yang anti Islam (islamophobik), baik orientalis ataupun bukan, melalui teori ini mencoba menyerang dan meruntuhkan rancang bangunan hukum Islam yang sudah mapan diyakini. Salah satu contohnya Shalat. Selama ini seluruh muslim meyakini akan kewajibannya. Kemudian setelah status mutawatir –misalnya- dihilangkan dari dalil Shalat maka hukum wajibnya Shalat tidak lagi sampai pada taraf keyakinan, akan tetapi hanya sebatas dugaan spekulatif (dhanni) belaka, imbuhnya. Iapun mengakhiri presentasinya sampai pembahasan al-mantuq dan al-mafhum, yang mana pembahasan ini akan didiskusikan pada kesempatan berikutnya.

Beranjak termin berikutnya, yaitu sesi kritik seputar penjelasan pemateri terkait redaksi Jam’ul Jawami’ yang kemudian akan didialogkan bersama. Tampak beberapa peserta diskusi begitu antusias menyambut termin ini. Muncul kritik pertama dari Qusyairi tentang definisi al-Qur’an yang ditampilkan oleh al-Subki dalam Jam’ul Jawami’-nya. Menurutnya, kata “lil-i’jaz (untuk melemahkan)” tidaklah begitu sesuai jika diletakkan dalam definisi al-Qur’an. Alasannya, mukjizat bukanlah bagian dari hakikat al-Qur’an melainkan hanya sebatas satu diantara tujuan diturunkannya al-Qur’an. Baragam jawaban beserta apologi muncul dari sana-sini, termasuk dari pemateri dan semuanya bermuara pada satu lokus yang sama. Intinya, pembentukan definisi dalam teori Ushul Fiqh tidaklah sama mutlak dengan definisi dalam istilah ilmu logika, Mantik. Dalam Ushul Fiqh, definisi cukup dengan menyebutkan sifat-sifat (atribut) yang dapat menbedakan sesuatu yang didefinisikan dari selainnya. Sedangkan dalam ilmu logika (Mantik), definisi terbagi menjadi tiga tingkatan, dan salah-satunya sama dengan yang di Ushul Fiqh.

Adalah Fahmi, mahasiswa jurusan Syariah asal Bali, menguak sebuah fakta bahwa sebenarnya dalam pendefinisian al-Qur’an sendiri masih problematis diantara sarjana Ushul Fiqh. Dengan keberadaannya yang sudah jelas berwujud (mutasyahhish) mushaf, –seakan- tidak perlu lagi untuk didefinisikan. Jadi, motivasi apa sebenarnya yang mendorong sarjana Ushul Fiqh untuk tetap bersikeras membuat suatu definisi terhadap al-Qur’an? Dengan mengutip perkataan al-Mahalli, Rohim, mahasiswa asal Jawa Tengah, dengan logat jowo-nya yang kental, mengungkapkan bahwa tujuan para sarjana Ushul Fiqh mendefinisikan al-Qur’an ialah untuk sekedar membedakannya dari “perkataan (kalam)” lain yang tidak bisa dinamakan al-Qur’an. Jawaban seperti ini pula dipertegas oleh M. Mahrus Ali, salah seorang anggota Dewan Syuro PCI NU Yaman sekaligus Ketum Fosmaya 2012-2013.

Diskusi berlanjut, beragam otokritik terhadap redaksi Jam’ul Jawami’-pun digulirkan. Mulai dari penggunaan diksi yang digunakan al-Subki, beberapa pernyataan yang tampak paradoks dan tidak ekuivalen antara satu dengan yang lainnya, juga definisi yang perlu diverifikasi ulang. Suasana diskusi semakin malam kian menghangat dengan benturan argument-argumen yang sulit terpatahkan, seakan mengalahkan temperatur udara Tarim yang sudah memasuki musim panas. Tak terasa dua jam telah berlalu, jam menunjukkan angka 23.00 pertanda waktu diskusi selesai. Sukses selalu buat Lakpesdam Yaman, semoga kegiatan-kegiatan ilmiah di dalamnya terus menggema. ][

Tidak ada komentar:

Posting Komentar